ZONABANTEN.com – Viral mikrofon salah satu anggota DPR dimatikan ketika menyampaikan pendapatnya saat rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja menuai kritikan publik yang tak terima atas insiden tersebut.
Hal ini dinilai sebagai suatu upaya menghalang-halangi tugas anggota DPR dalam menjalankan fungsi legislatif seperti pendapat yang disampaikan oleh Iwan Fecho dalam keterangan pers Selasa 6/10/2020.
Baca Juga: Pendaftaran BLT Banpres Rp 2,4 Juta Diperpanjang, Cek Caranya Disini
Melansir dari RRI, Anggota Fraksi Partai Demokrat, Irwan Fecho mengaku bahwa ia sangat kecewa lantaran dengan kejadian ini aspirasi rakyat yang seharusnya disampaikan secara jernih dan tuntas harus terhalang karena selain dipotong oleh pimpinan sidang juga mikrofonnya dimatikan maka pendapatnya tidak bisa tersampaikan secara tegas.
Protesnya tersebut bukan tanpa alasan karena ia menegaskan bahwa hak konstitusi anggota DPR RI dijamin oleh UU, begitu pula hak pimpinan dalam menyampaikan pendapatnya di sidang paripurna.
Pada siding paripurna yang diselenggarakan pada hari Senin malam 5 Oktober 2020, Puan Maharani Ketua DPR RI mematikan mikrofon saat Irwan menyampaikan pendapatnya terkait RUU Ciptaker.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Cantumkan Pasal Kontroversial dan Bermasalah, Cek Detilnya
Pada saat itu Irwan mengatakan bahwa undang-undang yang akan disahkan tersebut dapat berpotensi memperburuk kerusakan lingkungan juga menghilangkan kewenangan-kewenangan anggota DPR di daerah.
Selain itu Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) juga dapat menghilangkan hak-hak rakyat kecil.