ZONABANTEN.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 dan 03. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim MK Suhartoyo yang diiringi ketok palu saat membacakan putusan sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
Dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 antara lain soal ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), DKPP, tuduhan adanya abuse of power yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menggunakan APBN dalam bentuk bantuan sosial (bansos) untuk memengaruhi pemilu.
Termasuk soal penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan pemerintah pusat, pemda, dan pemerintahan desa untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Dalam putusan sidang tersebut, MK memutuskan bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres bukan tindakan nepotisme serta tidak ada intervensi presiden dalam pencalonan paslon nomor urut 2.
MK juga menegaskan bahwa bukti yang diajukan oleh pemohon tidak cukup kuat untuk dipertanggungjawabkan dalam persidangan.
Baca Juga: MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres 2024, Suhartoyo: Tidak Beralasan Hukum
Ketua Tim Hukum AMIN (Anies-Muhaimin), Ari Yusuf Amir dan Kapten Timnas AMIN, Marsekal Madya (Purn) Muhammad Syaugi, menanggapi hasil putusan MK yang menolak permohonan sengketa hasil pemilihan Presiden dan wakil presiden Pilpres 2024.
Ari Yusuf mengatakan, bahwa dirinya bersyukur masih ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat, yang menunjukkan bahwa masih ada negarawan di Mahkamah Konstitusi.