AMIN dan Ganjar-Mahfud Tiba di MK, Prabowo-Gibran Tidak Bisa Hadir pada Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024

- 22 April 2024, 12:30 WIB
Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat memimpin jalannya sidang pengucapan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, Rabu, 20 Maret 2024 di Ruang Sidang MK
Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat memimpin jalannya sidang pengucapan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, Rabu, 20 Maret 2024 di Ruang Sidang MK /Humas MK/Ifa

ZONABANTEN.com - Pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) nomor satu dan tiga, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD, telah tiba di Mahkamah Konstitusi (MK) sejak pagi. Kehadatangan mereka di MK adalah untuk menghadiri sidang pengucapan putusan langsung terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang mereka ajukan. Berdasarkan pantauan di Gedung I MK, Jakarta Pusat, pada Senin, Ganjar-Mahfud tiba bersama tim kuasa hukumnya pada pukul 08.05 WIB.

Mereka menyatakan, bahwa kedatangan mereka hanya untuk mendengarkan putusan.

Ganjar mengatakan bahwa keputusan akhir ada di tangan Majelis Hakim MK karena para hakim memiliki kemerdekaan penuh untuk memutuskan perkara tersebut.

“Saya doakan mereka semuanya kuat untuk memberikan putusan yang paling objektif untuk bangsa dan negara,” ujarnya.

Sementara itu, pasangan Anies-Muhaimin tiba pada pukul 08.18 WIB. Keduanya datang bersama-sama dalam satu mobil.

Baca Juga: MK Telah Terima 23 Pengajuan Amicus Curiae Terkait Perkara PHPU Presiden, Berikut Daftarnya

Anies menyatakan bahwa ia menghormati putusan MK dan berharap lembaga peradilan tersebut akan mengambil peran penting dalam menyelamatkan demokrasi melalui keputusan yang akan diambil nantinya.

“Kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” ujarnya.

Ia mengimbau pula agar semua orang yang hadir untuk tertib dan menaati peraturan.

Sedangkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dikabarkan tidak bisa menghadiri sidang putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pagi ini.

“Informasinya kalau Pak Prabowo dan Gibran enggak datang, tapi mungkin yang lain-lain petinggi partai mungkin ada yang datang,” kata Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan di Gedung MK RI, Jakarta, sebagaimana yang dilansir oleh ANTARA pada Senin, 22 April 2024.

Ia mengatakan, bahwa tim Prabowo-Gibran optimis bahwa MK akan memutus sengketa pilpres sesuai dengan harapan mereka.

Otto menegaskan, bahwa kubu Prabowo-Gibran akan menghormati putusan apapun dari majelis hakim konstitusi.

Baca Juga: Siap Hadapi Perselisihan Hasil Pemilu di MK, KPU RI Bentuk Tim PHPU untuk Pilpres dan Pileg

“Iya kita harus optimis dan kita menghormati semua pihak, 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) kita hormati dan apa keputusannya, ya, kita taati,” ungkapnya.

Diketahui, MK akan membacakan putusan mengenai perkara PHPU Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024, pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Berdasarkan jadwal yang tercantum di laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD secara serentak pada hari yang sama.

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonannya, baik pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada dasarnya meminta kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga mengajukan permohonan kepada MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Selain itu, mereka meminta MK untuk memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah