ZONABANTEN.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 23 permohonan amicus curiae atau dikenal sebagai “sahabat pengadilan” atas Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden hingga Rabu sore, 17 April 2024. Pengajuan untuk menjadi amicus curiae berasal dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan.
Adapun pihak-pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae diantaranya adalah Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi (Brawijaya), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), TOP GUN, Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial FH UGM, serta tokoh-tokoh seperti Pandji R. Hadinoto, Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dan lainnya.
Dilanjutkan dengan Organisasi Mahasiswa dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Padjajaran (UNPAD), Universitas Diponegoro (Undip), dan Universitas Airlangga, serta partisipasi dari Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto, serta Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI).
Selanjutnya, terdapat Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN), Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI), Amicus Stefanus Hendriyanto, Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL), Indonesian American Lawyer Association (IALA), serta partisipasi dari Reza Indragiri Amriel dan Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan.
Kemudian, terdapat partisipasi dari Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, M Subhan, Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM), Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub, serta tokoh-tokoh seperti Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.
Berikut adalah daftar 23 pengajuan Amicus Curiae di Mahkamah Konstitusi (MK) per Rabu, 17 April 2024:
1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
Baca Juga: Siap Hadapi Perselisihan Hasil Pemilu di MK, KPU RI Bentuk Tim PHPU untuk Pilpres dan Pileg