ZONABANTEN.com – Siap hadapi perselisihan hasil pemilu di MK, KPU RI bentuk tim PHPU untuk Pilpres dan Pileg. Sejumlah persiapan telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: KPU Akan Tindak Lanjuti Rekomendasi Bawaslu Terkait 780 TPS Untuk Melakukan Pemungutan Suara Ulang
Salah satu upayanya adalah dengan membentuk tim penyelesaian PHPU untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).
“Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU, dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal, yaitu kuasa hukum (lawyer),” ujar Komisioner KPU RI, Mochamad Afifuddin pada Kamis, 7 Maret 2024.
Afif melanjutkan, bahwa KPU RI juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota, bahkan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: KPU Hentikan Proses Rekapitulasi Suara, PDI Perjuangan Protes Keras
Menurut Afif, KPU RI telah melakuakn persiapan sejak awal untuk menghadapi PHPU.
“KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK, dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon,” pungkasnya.***