MK Telah Terima 23 Pengajuan Amicus Curiae Terkait Perkara PHPU Presiden, Berikut Daftarnya

- 18 April 2024, 11:00 WIB
Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin jalannya sidang pengucapan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, Rabu (20/03) di Ruang Sidang MK
Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin jalannya sidang pengucapan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, Rabu (20/03) di Ruang Sidang MK /Humas MK/Ifa

20. M Subhan

21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)

22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub

23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.

MK sedang memeriksa dua perkara terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024.

Kedua perkara tersebut diajukan oleh pasangan calon nomor Urut 01, Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, dan pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

MK telah menjadwalkan kedua perkara tersebut akan diputus pada tanggal 22 April mendatang.***

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Mahkamah Konstitusi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah