Tahap Ketiga disalurkan mulai Selasa 8 September 2020 Saat ini realisasinya telah disalurkan ke 3.476.122 penerima dari total 3,5 juta data calon penerima (99,32%).
Baca Juga: Cek Caranya! Trik Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud Bulan Oktober
Tahap Keempat disalurkan mulai 16 September 2020, Saat ini realisasinya telah disalurkan ke 1.836,177 penerima dari total 2,654,143 penerima (69,18%)
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan :
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
2. terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
Baca Juga: Penundaan Kompetisi, Supardi Nasir Sebut Banyak Pemain Mengeluh
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja/Buruh penerima Upah;
5.memiliki rekening bank yang aktif;