PT Refined Bangka Tin merupakan perusahaan tambang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah PT Timah Tbk dalam periode 2015-2022.
PT Refined Bangka Tin disebut menjadi mitra utama PT Timah Tbk dalam pengelolaan timah di Bangka Belitung, hal inilah yang membuat banyak rekan RBT terseret dalam kasus korupsi tersebut.
Namun, menurut data MODI KemenESDM & Kemenkumham, nama RBT tidak terdaftar dalam susunan manajemen maupun kepemilikan saham PT Refined Bangka Tin.
Saat ini, mayoritas saham PT Refined Bangka Tin dikuasai Suparta, di mana 70 persen saham perusahaan tersebut dipegangnya, sementara 17 persen saham lainnya dimiliki Surianto dan sisanya menjadi bagian Frans Muller.
Meskipun belum ada bukti konkret terkait keterlibatan RBT, Kejagung RI berjanji akan menyelidiki semua pihak yang terlibat, termasuk peran RBT dalam operasional PT Refined Bangka Tin.
Mengingat beberapa rekan RBT termasuk Helena Lim dan Suparta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah tersebut, hal ini memungkinkan jika dirinya juga akan digeledah oleh pihak berwajib.***