Pasal tersebut menyebutkan, bahwa: "Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat di hukum secara pidana maupun perdata."
Baca Juga: TRAGIS! Aktivis Antikorupsi Rusia Aleksei Navalny Dikabarkan Meninggal Dunia Dipenjara
Daniel Frits sendiri merupakan seorang aktivis yang sempat tinggal di Belanda. Daniel memutuskan untuk menetap di Karimunjawa sekitar dua tahun yang lalu.
Ia memutuskan untuk menetap di Karimunjawa dikarenakan keindahan pulau tersebut.
Sebelumnya, Daniel Frits sempat ditahan oleh Polres Jepara pada tanggal 7 Desember 2023, namun kembali dibebaskan tanggal 8 Desember 2023.
Namun, Daniel kembali ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jepara baru-baru ini, karena diduga melanggar ketentuan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.***