ZONABANTEN.com - Seorang Aktivis Lingkungan bernama Daniel Frits dibui 10 bulan penjara setelah ia mengunggah suatu unggahan di Instagram. Daniel Frits diduga mengunggah suatu unggahan yang mengkritik isu-isu lingkungan di Jepara.
Ini bukan kali pertama Daniel Frits mendekam di penjara. Daniel Frits terpaksa masuk penjara diakibatkan tindakannya yang melanggar UU ITE.
Sebelumnya Daniel Frits sempat beberapa kali mendekam di penjara. Ia sempat mendekam di penjara pada tanggal 7 dan 8 Desember 2023.
Baca Juga: Aktivis Lingkungan Greta Thunberg Tegaskan Kembali Dukungannya Pada Palestina
Advokat LBH Semarang, Cornel Gea meminta publik untuk mendesak Ketua Kejaksaan Negeri Jepara, untuk menghentikan semua proses hukum dan membebaskan 4 aktivis lainnya yang mendekap di penjara, karena dianggap melanggar UU ITE.
Ia dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 mengenai pencemaran nama baik.
Didepan Pengadilan Negeri, massa menuntut agar Karimunjawa dikembalikan menjadi lokasi konservasi, dan menghentikan tambak ilegal di daerah tersebut serta memproses hukum para pelaku tambak illegal.
Gea menggunakan Pasal 66 UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup sebagai argumentasinya.