Sebelum Daftar CPNS-PPPK 2024, Cek Nama Kalian Dalam Pendataan Non ASN, Begini Caranya

- 19 Maret 2024, 21:47 WIB
Sebelum Daftar CPNS-PPPK 2024, Cek Nama Kalian Dalam Pendataan Non ASN, Begini Caranya
Sebelum Daftar CPNS-PPPK 2024, Cek Nama Kalian Dalam Pendataan Non ASN, Begini Caranya /

Berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, hanya ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan non-ASN yaitu: 

  1. Tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN 
  2. Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Jadwal TV SCTV Hari Ini Rabu, 20 Maret 2024, Akan Tayang Liputan 6, Hot Shot, Hingga Dia Yang Kau Pilih

Namun, kelompok yang tercatat tetap harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti: 

  1. Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga. 
  2. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. 
  3. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021. 
  4. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Kelompok Tidak Masuk Pendataan Non-ASN 

Sementara itu, beberapa kelompok pegawai non-ASN tidak akan dicatat dalam pendataan ini. Misalnya satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya.

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini Rabu, 20 Maret 2024, Akan Tayang Top Spot, Go Spot, Hingga Rumah Bulekkk

Pegawai yang Surat Kontrak atau SK-nya di atas kontrak 2021 juga tidak termasuk mereka yang dicatatkan. Dan terakhir, Badan Layanan Umum (BLD) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun juga termasuk kelompok yang tidak dicatat.***

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah