“Terkait dengan penyampaian atau kebebasan di muka umum, tentu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Artinya, mengungkapkan pendapat secara konstitusi dibolehkan, namun secara hukum diatur, secara undang-undang diatur,” jelasnya.
Trunoyudo juga menambahkan, bahwa Polri akan melakukan pengamanan sebagai koridor pengamanan, karena satu dari kehidupan bermasyarakat dalam mengemukakan pendapat, tentu Polri akan mengamankan sebagaimana koridor pada aturan undang-undang yang berlaku.***