Menaker Ida juga menegaskan, bahwa perusahaan tidak boleh menyicil pembayaran THR bagi karyawannya.
“Nggak, nggak boleh (dicicil),” tegasnya.***
Menaker Ida juga menegaskan, bahwa perusahaan tidak boleh menyicil pembayaran THR bagi karyawannya.
“Nggak, nggak boleh (dicicil),” tegasnya.***
Editor: Dinda Indah Puspa Rini
Sumber: ANTARA