Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar 7 Hari Sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H: Nggak Boleh Dicicil

- 14 Maret 2024, 10:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tegaskan THR harus dibayar paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tegaskan THR harus dibayar paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H /Yashinta Difa/ANTARA

ZONABANTEN.com – Menaker tegaskan THR harus dibayar 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H: nggak boleh dicicil. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Untuk memastikan pembayaran THR bagi pekerja, Kemnaker akan segera mengeluarkan surat edaran tentang penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia, untuk diteruskan kepada para pengusaha.

Baca Juga: Lakukan Rapat Internal, Pemerintah Mulai Membahas THR dan Gaji ke-13 bagi ASN di Tahun 2024 

“Saya kira kita semua sudah tahu ya, THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” ujar Ida pada Rabu, 13 Maret 2024.

Menaker Ida menilai, bahwa surat tersebut memang biasanya diedarkan pada minggu pertama bulan Ramadhan.

Hingga saat ini, Kemnaker sendiri belum menerima keluhan terkait pengusaha yang menolak membayar THR bagi pekerjanya.

Kemnaker juga akan kembali membuka posko THR untuk memfasilitasi pengaduan, baik dari pihak pekerja maupun pengusaha terkait pembayaran THR.

Baca Juga: Menkeu Sampaikan THR dan Gaji Ke-13, Sri Mulyani: Ini Kira-Kira April Sudah Mulai Dicairkan 

“Kami akan buka posko THR itu. Tidak hanya di Kemnaker, tetapi juga di kadisnaker dan kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan,” jelas Ida.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x