Belum Terima Bantuan Subsidi Upah ? Laporkan via Website bantuan.kemnaker.go.id

- 29 September 2020, 10:59 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Twitter Kemnaker/PortalSurabaya.com

ZONABANTEN.com – Penyaluran bantuan subdisi upah tahap IV telah dicairkan.

Bantuan subsidi upah ini ditujukan untuk pekerja atau buruh yang berhak menerimanya.

Bantuan subsidi upah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Baca Juga: Sinopsis Jodha Akbar Siang Ini, Selasa 29 September 2020, Jodha Dihantui Ancaman Jalal

Dikutip dari kemnaker.go.id, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan penyaluran subsidi upah/gaji tahap IV telah dicairkan bagi pekerja/buruh yang berhak menerima sesuai kriteria.

 “Alhamdulillah, proses cek kelengkapan data sudah selesai. Dari 2,8 juta data calon penerima tahap IV, sebanyak 2,65 juta orang yang sudah lengkap datanya telah diproses pencairan ke KPPN,” ujar Menaker Ida.

“Sisanya, sekitar 150 ribu kami kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi datanya. Hal ini kami lakukan agar betul-betul penerima subsidi upah/gaji tepat sasaran," kata Menaker Ida di Jakarta beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Laporkan Online, Bila Belum Terima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 1-4

Menaker Ida menjelaskan, setelah diproses ke KPPN, selanjutnya KPPN akan mencairkan dana subsidi upah/gaji ke Bank Penyalur.

Setelah itu, bank Penyalur akan segera transfer ke rekening penerima baik itu bank Himbara maupun bank Swasta lainnya.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x