Belum Terima Bantuan Subsidi Upah ? Laporkan via Website bantuan.kemnaker.go.id

- 29 September 2020, 10:59 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Twitter Kemnaker/PortalSurabaya.com

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur untuk mempercepat proses transfer.

“Kita berharap penyaluran tahap IV ini terus berjalan dengan lancar seperti tahap I,II dan III, sehingga target penyaluran pembayaran tahap pertama bantuan subsidi upah/gaji bisa tercapai,” kata Menaker Ida.

Baca Juga: Daftar Segera Lowongan Content Creator ZONABANTEN.com

Nah, berdasarkan data Kemnaker per 22 September 2020, realisasi penyaluran subsidi upah/gaji tahap I telah mencapai 2.484.429 orang atau 99,38 persen dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang.

Kemudian untuk tahap II, penyalurannya telah mencapai 2.980.913 orang atau 99,36 persen dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang.

Sedangkan untuk tahap III telah mencapai 3.356.866 orang atau 95 persen dari total 3,5 juta orang. Total Tahap I, II, dan III sebanyak 8.822.208 penerima atau 98,02 persen dari 9 juta orang.

Baca Juga: Update Terbaru Lokasi SAMLING Selasa 29 September 2020 di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi

Lantas, bagaimana bila ada pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan subsidi upah ?

Menaker Ida menjelaskan, pihaknya telah menyediakan layanan pengaduan terkait penyaluran bantuan subsidi upah/gaji melalui laman https://bantuan.kemnaker.go.id.

Para pekerja/buruh bisa memanfaatkannya untuk bertanya, mencari informasi ataupun mengadukan permasalahan terkait bantuan subsidi upah/gaji.***

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x