Hal ini disampaikan di Istana Presiden, Jakarta, pada Senin.
Keputusan untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara merupakan langkah strategis dalam rangka mengurangi beban Jakarta yang semakin padat dan meratakan pembangunan di Indonesia.
Menurut Pasal 6 Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN), secara geografis, letak ibu kota baru Indonesia akan berbatasan dengan kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara serta berbatasan dengan Teluk Balikpapan.
Rencananya, Ibu Kota Baru Nusantara akan dipimpin oleh kepala otorita yang akan ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo, dengan kriteria tertentu yang harus dipenuhi, termasuk pengalaman kepemimpinan di daerah dan latar belakang sebagai arsitek.
Meskipun proses pembangunan 'Nusantara' diperkirakan memakan waktu 15-20 tahun untuk selesai sepenuhnya.
Presiden Jokowi meyakinkan bahwa pembangunan ini sudah menjadi amanat undang-undang dan didukung oleh mayoritas kekuatan politik di DPR, sehingga tidak seharusnya dihentikan oleh pemimpin selanjutnya.
Sebagai kota terpadat dan pusat kegiatan ekonomi, Jakarta telah mengalami berbagai masalah, termasuk kemacetan lalu lintas, polusi udara, dan banjir.
Pemindahan ibu kota diharapkan dapat mengurangi beban tersebut dan memberikan ruang bagi Jakarta untuk fokus sebagai pusat bisnis dan keuangan.