Benarkah Jakarta Hilang Status Ibu Kota Sejak 15 Februari 2024? Ini Faktanya Berdasarkan Undang-undang

- 7 Maret 2024, 23:51 WIB
Monas, Salah Satu Destinasi Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta.
Monas, Salah Satu Destinasi Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta. /Istimewa
 
ZONABANTEN.com- Ramai di sosial media terkait isu Jakarta telah kehilangan status dengan Ibu Kota Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu.
 
Usai viralnya isu tersebut, banyak masyarakat yang turut mempertahankan benarkah jika Jakarta telah kehilangan status Ibu Kota?
 
Isu tersebut mencuat setelah, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman, menegaskan bahwa Jakarta telah kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
 
Menurut Supratman, hal ini berdasarkan RUU DKI yang mengalami kehilangan statusnya sejak 15 Februari lalu. Hal tersebut ditegaskannya berdasarkan implikasi dari UU IKN.
 
 
Tentu saja pernyataan Supratman ini membuat gempar, hingga banyak yang mempertanyakan benarkah isu tersebut? Untuk lebih jelasnya simak pembahasan berikut ini
 
Fakta Terkait Isu Jakarta Kehilangan Status Ibu Kota
Isu mengenai status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi pusat perhatian publik setelah dinyatakan hilang oleh beberapa pihak, menyusul ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). 
 
Hal ini menjadi bahan perdebatan setelah Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa status DKI Jakarta telah tidak berlaku sejak 15 Februari, mengacu pada Pasal 41 UU IKN.
 
Melansir dari laman hukumonline.com Pasal 41 ayat 1 UU IKN memperjelas bahwa sejak ditetapkannya Keputusan Presiden, ketentuan-ketentuan tertentu dari UU 29/2007, termasuk Pasal 3, Pasal 4 (kecuali fungsi sebagai daerah otonom), dan Pasal 5, akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
Sementara itu, Pasal 41 ayat 2 menegaskan bahwa paling lama dua tahun setelah UU IKN diundangkan, UU 29/2007 akan diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Adapun berikut bunyinya:
 
 
"Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini." Bunyi Pasal 41 ayat 2 UU IKN sebagaimana dikutip Zona Banten pada laman hukumonline.com pada 7 Maret 2024.
 
Namun, status Jakarta sebagai ibu kota baru bisa tergantikan oleh IKN Nusantara di Kalimantan jika telah terbit keputusan presiden
 
Lalu benarkah demikian? Apakah status Jakarta sebagai Ibu Kota benar-benar telah hilang?
 
Namun, pernyataan tersebut kemudian diperjelas oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi. Menurutnya, dalam Pasal 41 UU IKN, status DKI Jakarta hanya hilang jika ada Keputusan Presiden atau Keppres yang mencabut statusnya, dengan batas waktu maksimal dua tahun setelah UU IKN ditetapkan.
 
Meskipun demikian, hingga saat ini, belum ada Keputusan Presiden yang dikeluarkan untuk mencabut status Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta. 
 
Sehingga, Jakarta masih mempertahankan statusnya sebagai Ibu Kota Negara, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU IKN yang menyatakan bahwa kedudukan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara.
 
 
Perdebatan mengenai status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara terus berlanjut, sementara masyarakat menantikan kejelasan dari pihak berwenang mengenai masa depan Ibu Kota Negara.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: hukum online


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x