4. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tujuan ditetapkannya Hari Musik Nasional tak lain adalah untuk mengapresiasi musik Indonesia serta meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para musisi Tanah Air.
Baca Juga: Biografi Singkat Wage Rudolf Soepratman, Sosok di Balik Hari Musik Nasional
Tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia pada tingkat regional, nasional, dan internasional.
Fakta menarik dar Hari Musik Nasional adalah, ditetapkannya 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional bertepatan dengan hari kelahiran pencipta lagu Indonesia Raya, Wage Rudolf Soepratman.
Sosok Wage Rudolf Soepratman dianggap seniman musik yang berjasa dan paling bisa mewakili musik Indonesia.
Hal inilah kemudian, usulan Hari Musik Nasional dicetuskan oleh Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI).
Sebenarnya, ide tersebut telah disampaikan pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri.
Namun, baru ditanggapi dan disahkan pada masa SBY dengan dikeluarkannya Kepres Hari Musik Nasional.***