Baca Juga: Bawaslu RI: Malaysia Jadi Negara Paling Banyak Melakukan Pelanggaran Pemilu di Luar Negeri
“kemudian, kalau kita bandingkan tahun 2019, perkara yang naik sampai dengan tahap II ada sekitar 314 kasus,” tutur Djuhandani.
Perlu diketahui, penurunan kasus terjadi akibat sejumlah faktor. Pertama, adanya dukungan seluruh masyarakat dalam mengoptimalisasikan pencegahan pelanggaran.
Selain itu, masyarakat dan peserta pemilu yang sudah sadar akan hukum. Terakhir, waktu kampanye yang relatif singkat.
“Ini menjadi sebuah analisa kami, kenapa di tahun 2024 sangat turun drastis terkait dengan tindak pidana pemilu,” pungkas Djuhandani.***