Hak Angket
Hak angket sendiri merupakan hak DPR yang dimaksudkan untuk dapat menyelenggarakan penyelidikan khusus terhadap kebijakan atau undang-undang yang memiliki dampak besar bagi masyarakat.
Jika hak angket ini digunakan oleh DPR, diyakini jika hak ini dapat mendesak pembongkaran kecurangan yang diduga terjadi selama proses pemilu.
Selain hak angket adapula hak interpelasi DPR yang dapat digunakan untuk membantu mengumpulkan sejumlah keterangan dari berbagai pihak, yang dapat menjelaskan apa yang terjadi selama Pemilu 2024.
Baca Juga: New MG ZS EV di IIMS 2024, SUVListrik Produksi Lokal Ramai Didatangi Pengunjung
Hak Angket untuk Membatalkan Hasil Pemilu
Meskipun hak angket mungkin dapat mengungkapkan sejumlah dugaan kecurangan dalam pemilu, akan tetapi pembatalan hasil bukanlah wewenang DPR.
Hal ini lantaran wilayah jangkauan angket hanya digunakan untuk mengawasi eksekutif dan lembaga terkait, bukan teknis pemilu yang berada di luar ranah tersebut.
Tetapi meski begitu, hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki eksekutif, jika memang ada dugaan keterlibatan untuk memanipulasi hasil pemilu.
Baca Juga: Hasil Real Count Terbaru! Ini 9 Caleg DPRD Provinsi Banten Dapil 5 yang Berpotensi Menang Pileg 2024
Pembatalan Hasil Hanya di MK dan Bawaslu
Jikapun ada lembaga yang mempu mengubah hasil pemilu maupun mendiskualifikasi salah satu paslon, itu hanya dapat dilakukan di MK dan Bawaslu.
Segala instrument yang dapat digunakan untuk memproses segala laporan dugaan kecurangan sebenarnya telah ada pada lembaga Bawaslu.