Kabar Baik! Insentif PPN Mobil Listrik Diperpanjang

- 22 Februari 2024, 11:00 WIB
Pemerintah Indonesia akan memperpanjang insentif mobil listrik
Pemerintah Indonesia akan memperpanjang insentif mobil listrik /Pixabay

ZONABANTEN.com - Kabar bahagia dari pengguna atau yang akan membeli mobil listrik. Pasalnya, pemerintah memutuskan untuk memberi perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP. Insentif PPN DTP merupakan bentuk inisiatif yang diberikan pemerintah untuk menunjang kegiatan perekonomian. Insentif PPN DTP mobil listrik yang telah diproduksi dalam negeri ini bukan hal baru, karena lanjutan dari program yang serupa pada tahun lalu.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Naikkan PPN Jadi 11 Persen, Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai PPN

PPN yang semula dibebankan sebesar 11 persen, dengan adanya insentif ini, PPN hanya menjadi satu persen.

Aturannya mengacu Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atau PPN mobil listrik yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP tahun anggaran 2024.

"PPN yang terutang atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan atau KBL berbasis baterai bus kepada pembeli ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2024," kutipan dari Pasal 2.

Pemberian insentif ini adalah langkah untuk mengakselerasi pengembangan mobil listrik di Indonesia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Menyambut Penuh Rencana Investasi Perusahaan Mobil Listrik VinFast

Di samping itu, pemerintah juga menerapkan potongan pada motor listrik senilai Rp7 juta dari harga jualnya.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Ortax.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x