PPN Naik jadi 11 Persen, Sri Mulyani: Demi Fondasi Pajak yang Kuat

- 22 Maret 2022, 15:06 WIB
Ilustrasi Pajak tentang kenaikan PPN 11 persen
Ilustrasi Pajak tentang kenaikan PPN 11 persen /pexels


ZONABANTEN.com - Pajak Nilai Pertambahan atau PPN naik menjadi 11 persen, dari sebelumnya hanya 10%.

Kenaikan PPN ini akan berlaku mulai 1 April 2022 demi menciptakan fondasi pajak negara yang kuat.

Hal tersebut disampaikan oleh menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang menegaskan kebijakan kenaikan tarif PPN.

Baca Juga: Pengumuman! PPN Naik Jadi 11 Persen April Mendatang, Febrio: Inflasi Tidak akan Meningkat

"(tetap berlaku mulai 1 April 2022) karena kita menggunakannya kembali kepada masyarakat. Pondasinya tetap harus kita siapkan karena kalau tidak kita nanti kehilangan kesempatan," tutur Menkeu Sri Mulyani yang dilansir dari Antara.

Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah mereformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ditetapkan kenaikan tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini masih tergolong rendah, karena rata-rata PPN di seluruh dunia sebesar 15 persen.

Baca Juga: Update Harga Minyak Goreng Hari Ini, Selasa 22 Maret 2022, CEK DI SINI!

Sedangkan di Indonesia saat ini hanya 10 persen dan akan naik menjadi 11 persen, lalu 12 persen.

Kenaikan PPN ini merupakan langkah untuk menyehatkan kembali APBN yang telah bekerja keras selama pandemi sehingga pondasi negara melalui pajak menjadi lebih kuat.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x