ZONABANTEN.com - Pemerintah hari ini, 1 April 2022, resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Kenaikan tersebut berdasarkan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 7 ayat (1) poin a yang menyebutkan bahwa kenaikan PPN sebesar 11 pesen mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
Lalu apa saja barang dan jasa yang tidak dikenai PPN?
Mengutip dari laman Kementerian Keuangan, berikut adalah daftarnya:
Baca Juga: Ada Perbedaan Bacaan Niat Sholat Tarawih untuk Imam dan Makmum, Jangan Salah Ya!
Objek PPN
1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh pengusaha dalam Daerah Pabean
2. Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP/BKP Tak Berwujud yang berasal dari luar Daeah Pabean di dalam Daerah Pabean
3. Ekspor BKP dan/atau JKP