Pemerintah Resmi Naikkan PPN Jadi 11 Persen, Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai PPN

- 1 April 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi Pemerintah Resmi Naikkan PPN Jadi 11 Persen, Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai PPN
Ilustrasi Pemerintah Resmi Naikkan PPN Jadi 11 Persen, Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai PPN /pexels

ZONABANTEN.com - Pemerintah hari ini, 1 April 2022, resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Kenaikan tersebut berdasarkan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 7 ayat (1) poin a yang menyebutkan bahwa  kenaikan PPN sebesar 11 pesen mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

Lalu apa saja barang dan jasa yang tidak dikenai PPN?

Mengutip dari laman Kementerian Keuangan, berikut adalah daftarnya:

Baca Juga: Ada Perbedaan Bacaan Niat Sholat Tarawih untuk Imam dan Makmum, Jangan Salah Ya!

Objek PPN

1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh pengusaha dalam Daerah Pabean

2. Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP/BKP Tak Berwujud yang berasal dari luar Daeah Pabean di dalam Daerah Pabean

3. Ekspor BKP dan/atau JKP

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x