Baca Juga: Live Streaming dan Jadwal Acara Trans 7 Sabtu 26 September, Tonton Kualifikasi MotoGP Disini
Menurut Perpres tersebut Mereka yang tidak berhak adalah :
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha miiik negara atau badan usaha milik daerah.
Baca Juga: Kasus Pelecehan dan Penipuan di Bandara Soetta, Polisi Ungkap Identitas EFY
Editor: Bondan Kartiko Kurniawan
Sumber: prakerja.go.id
Tags
Artikel Pilihan
Terkini
Terpopuler
4