Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

- 26 September 2020, 14:09 WIB
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 di prakerja.go.id, Resmi Hari ini Dibuka
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 di prakerja.go.id, Resmi Hari ini Dibuka /

ZONABANTEN.com - Kartu Prakerja Gelombang 10 telah dibuka. Manajemen Kartu Prakerja telah mengumumkannya melalui akun Instagram @prakerja.go.id.

Segera kunjungi situs resmi di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja.
ㅤㅤ
Bagi pendaftar yang akunnya sudah diverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik "Gabung" ke Gelombang 10 agar dapat masuk ke tahap seleksi.
ㅤㅤ
Berikut syarat dasar sebelum mendaftar, pastikan kamu:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia di atas 18 tahun
3. Tidak sedang sekolah/kuliah

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Ini Hari Sabtu 26 September : Nonton Liga Inggris dan Bundesliga
ㅤㅤ
Setelah itu silahkan mendaftar dengan prosedur sebagai berikut :

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka
6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS
ㅤㅤ

Baca Juga: Resmi! Pasar Soekarno Hatta Beroperasi Hari Ini

Namun perlu diperhatikan, Kartu prakerja ini cukup diminati oleh banyak orang. Sehingga ada yang sudah berusaha untuk mendaftar berkali-kali namun belum lolos. 

Pendaftar yang tidak lolos ini bisa disebabkan oleh beberapa hal yaitu :

1.Kuota per gelombang sudah terpenuhi. Menurut Direktur Operasi Kartu Prakerja, Hengki Sihombing. Pada gelombang 9 tercatat calon pendaftar yang berminat untuk mendapatkan Kartu Prakerja ada sebanyak 5,9 juta orang. Sedangkan kuota pendaftar yang diterima hanya 800 ribu pendaftar. 

2. Ada beberapa kriteria yang tidak berhak untuk mendapatkan Kartu Prakerja sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x