Menurut Perpres tersebut Mereka yang tidak berhak adalah :
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha miiik negara atau badan usaha milik daerah.
Baca Juga: Kasus Pelecehan dan Penipuan di Bandara Soetta, Polisi Ungkap Identitas EFY
3. Terdaftar sebagai penerima program Bantuan Sosial (Bansos) di Kementerian Sosial.
Editor: Bondan Kartiko Kurniawan
Tags
Artikel Pilihan
Terkini
Pemerintah Tegaskan: Haji Hanya Bisa Dilaksanakan dengan Visa Khusus Haji
Luhut: Saya Siap Menjadi Penasehat Untuk Membantu Prabowo Subianto, Kalau Masih Diminta
Siapa Nama Asli Sunan Drajat? Ini Biografi dan Metode Dakwah yang Dilakukannya
Akhirnya! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Gabung dengan Syarat Berikut
Terpopuler
6