Pemilu 2024: Jaringan Gusdurian Catat 105 Dugaan Pelanggaran Pemilu, 58 Diantaranya Penyalahgunaan Wewenang

- 10 Februari 2024, 16:18 WIB
Pernyataan Sikap Jaringan GUSDURian Indonesia tentang Situasi Politik Pemilu 2024
Pernyataan Sikap Jaringan GUSDURian Indonesia tentang Situasi Politik Pemilu 2024 /X @GUSDURians/

ZONABANTEN.com - Selama masa Kampanye Pemilu 2024, Jaringan Gusdurian mencatat ada 105 pelanggaran Pemilu.

Hal tersebut tertuang dalam Pernyataan Sikap Jaringan Gusdurian Indonesia Tentang Situasi Politik Pemilu 2024 yang diterima tim ZONABANTEN.com, Jumat, 9 Februari 2024.

“Selama masa kampanye pemilu 2024 sampai 8 Februari 2024 Gardu Pemilu Jaringan Gusdurian telah mencatat adanya 105 dugaan pelanggaran pemilu,” tulis pernyataan Jaringan Gusdurian.

Baca Juga: Tanggapan Santai Pembina Santri Milenial Banten Soal 'Penculik' Caleg: Saya Penculik yang Hebat

Bahkan, menurut Jaringan Gusdurian, 58 di antara dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara.

Dengan catatan tersebut, Jaringan Gusdurian menyebut kondisi tersebut merupakan ancaman bagi integritas dan martabat pemilu.

“Jaringan Gusdurian bertekad untuk turut mengoreksi hal ini, dan mengawal proses politik elektoral agar sejalan dengan nilai perjuangan Gus Dur yang meletakkan kemanusiaan di atas kepentingan politik.”

Pada akhir pernyataannya, Jaringan Gusdurian memberikan beberapa catatan berikut ini.

Baca Juga: Pemilu 2024 Kian Dekat, Pembina Santri Milenial Banten Sebut Banyak Caleg PKS yang Ingin Gabung Dengannya

1. Kami menyayangkan terjadinya sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum dan selama masa kampanye terbuka Pemilu 2024, seperti pelanggaran netralitas pejabat dan aparat negara, penyalahgunaan sumber daya negara, kekerasan berbasis politik, penyebaran hoaks, misinformasi, serta disinformasi, serta perbuatan yang merendahkan martabat. Penting untuk memastikan dugaan pelanggaran tidak lagi terjadi.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x