Mengenal Sistem Pemilu Dua Putaran: Arti, Syarat, dan Tata Cara Pelaksanaannya

- 18 Januari 2024, 17:09 WIB
 Pengertian tentang sistem pemilu dua putaran serta penjelasan tahapannya
Pengertian tentang sistem pemilu dua putaran serta penjelasan tahapannya /pixabay/

ZONABANTEN.com - Pemilihan Presiden 2024 (Pilpres 2024) di Indonesia telah menjadi sorotan utama, terutama dengan pengenalan sistem pemilu dua putaran.

Ssu-isu seputar sistem pemilu dua putaran ini mencuat dalam perbincangan publik, mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak.

Sistem pemilu dua putaran bertujuan untuk menghasilkan pemenang dengan dukungan mayoritas lebih dari 50 persen. Ini dianggap dapat meningkatkan legitimasi pemerintahan dan mewakili kehendak mayoritas rakyat.

Namun sebenarnya, apa itu pemilu dua putaran? Bagaimana tujuan serta tahapan proses pelaksanaannya?

Baca Juga: Korupsi Bisa Diberantas, Ganjar Pranowo: Ada Teladan dari Pimpinan Tidak?

Isu mengenai pemilu dua putaran dalam Pilpres 2024 mencerminkan kompleksitas demokrasi.

Pemilihan Umum Dua Putaran (Pemilu 2 Putaran) adalah suatu sistem pemilihan yang digunakan dalam beberapa negara untuk menentukan pemenang dalam kontes pemilihan umum, terutama dalam pemilihan kepala negara atau kepala pemerintahan.

Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa calon yang terpilih memperoleh dukungan mayoritas yang kuat dari pemilih.

Pengertian Pemilu Dua Putaran

Pemilu Dua Putaran melibatkan dua tahap pemungutan suara. Pada tahap pertama, para pemilih memilih di antara beberapa calon yang tersedia.

Namun, untuk menjadi pemenang, seorang calon harus memperoleh mayoritas suara mutlak atau lebih dari 50 persen suara. Jika tidak ada calon yang mencapai ambang batas ini, dua calon dengan suara terbanyak melaju ke tahap kedua.

Pada tahap kedua, hanya dua calon yang mendapatkan suara terbanyak di tahap pertama yang bersaing.

Pemilih kembali memilih antara kedua calon ini, dan calon yang memperoleh suara terbanyak di tahap ini dianggap sebagai pemenang.

Baca Juga: Prabowo Subianto Bertekad akan Tingkatkan Kualitas Hidup Penyelenggara Negara agar Tidak Korupsi

Tujuan Pemilu Dua Putaran:

1. Menciptakan Legitimitasi

Sistem ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon terpilih memperoleh dukungan mayoritas, yang dapat meningkatkan legitimasi pemerintahan.

Dengan meraih lebih dari 50 persen suara, pemenang dianggap memiliki dukungan yang lebih luas dari masyarakat.

2. Menghindari Pembagian Suara

Dengan adanya dua putaran, sistem ini membantu menghindari pembagian suara yang dapat mengakibatkan kemenangan dengan suara relatif kecil. Hal ini meminimalkan risiko terpilihnya calon dengan dukungan minoritas.

3. Mendorong Kampanye yang Substansial

Pemilihan dua putaran mendorong calon untuk melakukan kampanye yang lebih substansial dan berfokus pada isu-isu penting, karena mereka harus memenangkan dukungan mayoritas.

Baca Juga: AMIN akan Kembalikan Wibawa KPK, Anies Baswedan: Miskinkan Koruptor!

Tahapan Pemilu Dua Putaran

1. Pendaftaran Calon

Calon-calon yang ingin bersaing dalam pemilihan umum mendaftar secara resmi. Mereka harus memenuhi syarat dan persyaratan yang ditetapkan, seperti dukungan minimum atau pemenuhan kriteria kelayakan.

2. Kampanye Tahap Pertama

Calon-calon memulai kampanye mereka untuk mendapatkan dukungan pemilih. Pemilih kemudian memberikan suara pada tahap pertama pemilihan, di mana beberapa calon bersaing.

3. Penghitungan Suara Tahap Pertama

Setelah pemungutan suara berakhir, suara dihitung. Jika ada calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara mutlak, maka calon tersebut dinyatakan sebagai pemenang, dan pemilihan selesai.

4. Putaran Kedua (Jika Diperlukan)

Jika tidak ada calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara pada tahap pertama, dua calon dengan suara terbanyak melaju ke putaran kedua. Tahap ini diperlukan untuk memastikan bahwa pemenang akhirnya memperoleh dukungan mayoritas.

5. Kampanye Tahap Kedua

Dua calon yang lolos ke putaran kedua melanjutkan kampanye mereka. Kali ini, fokus kampanye lebih seringkali pada perbandingan antara dua pilihan utama.

6. Penghitungan Suara Tahap Kedua

Pemilih memberikan suara pada putaran kedua, dan suara dihitung kembali. Calon yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pemenang pemilihan dan terpilih sebagai pemimpin.

7. Proklamasi Pemenang

Pemenang pemilihan diumumkan secara resmi, dan proses pemilihan selesai. Pemenang ini akan menjadi pemimpin terpilih yang akan menjabat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Mau Makan Bakso Murah tapi Rasanya Wah? Yuk Mampir ke Kedai Bakso Alisya di Kota Tangerang

Contoh Penerapan Pemilu Dua Putaran

Salah satu contoh negara yang menerapkan sistem Pemilu Dua Putaran adalah Prancis.

Dalam pemilihan presiden Prancis, jika tidak ada calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara pada tahap pertama, dua calon dengan suara terbanyak maju ke putaran kedua. Ini memberikan kesempatan kepada pemilih untuk memilih antara dua pilihan utama.

Pemilu Dua Putaran adalah metode yang efektif untuk memastikan bahwa pemimpin terpilih memperoleh dukungan mayoritas yang signifikan dari masyarakat.

Meskipun sistem ini memiliki kelebihan, tetapi juga menimbulkan biaya tambahan dan membutuhkan waktu lebih lama.

Sistem pemilu dua putaran ini tetap menjadi pendekatan yang demokratis dan dapat membantu menghasilkan pemerintahan yang lebih stabil.***

Editor: Rahman Wahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah