Dana Kampanye Pemilu Asalnya dari Mana? Berikut Penjelasan Soal Sumber, Kegunaan, dan Peraturannya

- 17 Januari 2024, 12:56 WIB
Dari mana asal dana kampanye yang digunakan capres, cawapres, dan caleg? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Dari mana asal dana kampanye yang digunakan capres, cawapres, dan caleg? Simak penjelasannya dalam artikel ini. /Freepik
ZONABANTEN.com - Seperti yang diketahui jika dana kampanye menjadi aspek krusial yang membentuk dinamika proses demokrasi di Indonesia. Menjelang pemilihan umum pada 14 Februari 2024 , setiap calon memerlukan dukungan finansial berupa dana kampanye untuk menyuarakan visi dan programnya kepada pemilih. 
 
Belakangan ini, pembahasan mengenai asal usul dana kampanye pun banyak dipertanyakan masyarakat, lalu sebenarnya darimana kah sumber keuangan tersebut berasal? Artikel ini akan membahas asal-usul dana kampanye, batasan yang diterapkan, serta pentingnya transparansi dalam penggunaannya.

Asal Usul Dana Kampanye

Dalam setiap pemilihan umum, aspek krusial yang mewarnai dinamika politik adalah dana kampanye. Dana ini menjadi tulang punggung bagi setiap calon untuk menyuarakan visi dan misinya kepada pemilih. Asal usul dana kampanye di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan, dengan regulasi utama berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). 
 
Peraturan KPU No.18 Tahun 2023 menjadi panduan utama yang menetapkan sumber, batasan, dan transparansi penggunaan dana kampanye. Berikut adalah sumber dana yang digunakan untuk keperluan kampanye:
 
 
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Sebagai sumber utama, APBN menjadi jantung keuangan dalam membiayai alat peraga, iklan media, dan debat pasangan calon. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberikan akses setara bagi setiap calon.
 
2. Pasangan Calon
Tanggung jawab finansial pasangan calon menjadi poin kunci dalam perolehan dana kampanye. Kontribusi dari pasangan calon sendiri mencerminkan keterlibatan dan komitmen mereka terhadap proses demokrasi.
 
3. Partai Politik dan Gabungan Partai Politik
Partai politik memainkan peran sentral dalam mendukung calon-calonnya. Dukungan finansial diberikan berdasarkan kebijakan dan program partai, dan gabungan partai politik juga dapat menjadi sumber dana yang signifikan.
 
4. Sumbangan dari Pihak Lain Keberagaman muncul dalam sumbangan dari pihak lain. Sumbangan yang sah menurut hukum dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, atau badan usaha non-pemerintah.
 

Batasan dan Transparansi Dana Kampanye 

Dalam perjalanan dana kampanye, batasan nominal menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan keuangan. Calon presiden, wakil presiden, dan anggota DPR/DPRD/DPD memiliki batasan masing-masing, dan sumbangan bersifat kumulatif selama masa kampanye. 
 
Dalam dinamika pemilihan umum di Indonesia, batasan dana kampanye menjadi pilar penting untuk mengamankan integritas proses demokrasi. 
 
Menurut regulasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut adalah batasan-batasan yang diterapkan untuk memastikan transparansi dan kesetaraan dalam perolehan serta penggunaan dana kampanye:
 
1. Calon Presiden dan Wakil Presiden
-Dari Perseorangan:Maksimal Rp2,5 miliar.
- Dari Perusahaan: Maksimal Rp25 miliar.
 
2. Calon Anggota DPR/DPRD/DPD
- Dari Perseorangan:Maksimal Rp2,5 miliar.
- Dari Perusahaan: Maksimal Rp25 miliar
 
3. Calon Anggota DPD:
- Dari Perseorangan: Maksimal Rp750 juta.
- Dari Perusahaan: Maksimal Rp1,5 miliar.
 

Aspek Penting dari Batasan Dana Kampanye

a. Kumulatif Selama Masa Kampanye
- Sumbangan dari perseorangan atau perusahaan bersifat kumulatif selama masa kampanye. 
 
Hal ini untuk memastikan bahwa setiap calon mendapatkan dukungan yang seimbang dan adil dari berbagai pihak.
 
b. Pelaporan Sumbangan Berlebih
- Sumbangan yang melebihi batasan wajib dilaporkan kepada KPU. Dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan menjaga keterbukaan, sumbangan berlebih tersebut harus diserahkan ke kas negara dalam waktu 14 hari setelah masa kampanye berakhir.
 
c. Identifikasi Penyumbang
- Pihak yang memberikan sumbangan wajib memberikan informasi identitas lengkap seperti nama, alamat, NPWP, dan nomor telepon. 
 
Surat pernyataan bahwa mereka tidak menunggak pajak, tidak dalam keadaan pailit, dan sumbangan tidak bersifat mengikat juga menjadi syarat utama.
 
d. Penanganan Sumbangan Berupa Barang
- Jika sumbangan berupa barang, harus dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar. Langkah ini diambil untuk mencegah distorsi nilai dan memastikan transparansi terkait sumber daya yang diterima.
 

Mengapa Batasan Dana Kampanye Penting?

Batasan ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan keuangan dalam kampanye, menjaga integritas pemilihan umum, dan memberikan peluang yang setara bagi setiap calon. 
 
Dengan aturan yang jelas dan ketat, diharapkan proses demokrasi dapat berlangsung adil, bersih, dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat.
 
Transparansi identitas penyumbang dan pelaporan yang akurat menjadi prinsip utama untuk memastikan integritas dan keadilan dalam penggunaan dana kampanye.

Kegunaan Dana Kampanye

Dana kampanye memiliki peran sentral dalam memastikan keberlanjutan dan efektivitas setiap kampanye politik. Dalam konteks pemilihan umum di Indonesia, dana kampanye digunakan untuk berbagai tujuan yang mendukung proses demokrasi dan membangun keterhubungan dengan pemilih. Berikut adalah kegunaan utama dana kampanye:
 
1. Alat Peraga Kampanye
2. Iklan Media Massa
3. Debat Pasangan Calon
4. Pengadaan Acara Kampanye
5. Penggunaan Media Sosial dan Internet
6. Staf dan Volunter Kampanye
7. Penelitian dan Perencanaan Strategis
8. Kepatuhan Hukum dan Pelaporan
9. Pendanaan Partai Politik
   
Dengan menggunakan dana kampanye secara cerdas dan transparan, setiap calon memiliki kesempatan untuk menyampaikan pesan dan visinya kepada pemilih.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: TikTok/@bigalphaid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah