Apa Syarat Pilpres Satu Putaran dan Bagaimana Skenario Pelaksanaannya? Simak Ulasannya di Sini

- 17 Januari 2024, 12:46 WIB
Apa syarat pilpres satu putaran dan bagaimana skenario pelaksanaannya? Simak ulasannya dalam artikel ini.
Apa syarat pilpres satu putaran dan bagaimana skenario pelaksanaannya? Simak ulasannya dalam artikel ini. /ANTARA

ZONABANTEN.com – Di Indonesia, pemilihan presiden (pilpres) tak hanya dapat berlangsung satu putaran, terlebih jika jumlah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang berkontestasi dalam pesta demokrasi ini lebih dari dua pasang.

Biasanya, pilpres satu putaran terjadi jika jumlah capres-cawapres yang diverifikasi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) hanya dua pasang. Kemudian, syarat terjadinya pilpres satu putaran adalah jika satu pasang capres-cawapres mampu meraup lebih dari 50 persen suara rakyat.

Di Tanah Air, pelaksanaan pilpres merujuk pada aturan yang dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sementara itu, aturan mengenai capres-cawapres terpilih (pemenang pilpres) diatur dalam Pasal 416 ayat (1) yang isinya berbunyi:

“Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.”

Baca Juga: Kampanye Pilpres Pemilu 2024 Sampai Kapan? Jadwal Ada dan Bisa Dicek di Sini, Masih Lama?

Bagaimana Skenario Pelaksanaan Pilpres Satu Putaran

Meskipun jumlah capres-cawapres yang berkontestasi lebih dari dua pasang, pilpres satu putaran mungkin saja terjadi dengan syarat satu pasang capres-cawapres mampu meraup lebih dari 50 persen suara rakyat sekaligus unggul di separuh provinsi di Indonesia.

Misalnya, pasangan calon (paslon) A unggul dari paslon B dan C. Katakanlah paslon A mampu meraup 52 persen suara dan unggul di 25 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia. Maka, pilpres satu putaran dapat terjadi dan paslon A keluar sebagai pemenangnya.

Namun, jika ketiga paslon tersebut tak memenuhi syarat ini, pilpres akan berlangsung dua putaran. Paslon yang maju ke babak berikutnya adalah paslon yang meraih peringkat pertama dan kedua dalam pilpres putaran pertama, sementara paslon yang meraih peringkat ketiga dinyatakan gugur.

Pemilu di Indonesia diselenggarakan setiap 5 tahun sekali dan memiliki asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil (luber dan jurdil) menurut Pasal 22 E ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sementara itu, menurut UU Nomor 3 Tahun 1999, keenam asas tersebut memiliki maksud berikut:

Baca Juga: Kapan Jadwal Debat Pilpres Keempat 2024 Akan Berlangsung? Cek Tanggal dan Jamnya Disini!

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah