Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus menyatakan bahwa dugaan sementara tentang aksi bagi-bagi uang Gus Miftah di Pamekasan itu masuk kategori pidana pemilu.
"Akan tetapi, ini masih dugaan, perlu bukti yang cukup," kata Sukma, Jumat (29 Desember 2023).
Baca Juga: 3 Bulan Jualan Sabu, Seorang Pemuda di Kabupaten Serang akhirnya Ditangkap Polisi
Video bagi-bagi uang Gus Miftah di Perusahaan Rokok Bawang Mas milik Haji Her itu beredar sejak 28 Desember 2023. Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik yang marak beredar di media sosial itu, Gus Miftah tampak membagi-bagikan uang kepada masyarakat Rp100 ribu yang mengantre di sebuah ruangan.
Sehari setelah itu, beredar video klarifikasi yang langsung disampaikan oleh Gus Miftah. Dia mengklarifikasi bahwa kedatangannya ke Pamekasan tidak dalam rangka kampanye.***