Timnas AMIN Sesalkan Tindakan Gus Miftah yang Diduga Bagi-Bagi Uang di Pamekasan

- 7 Januari 2024, 19:10 WIB
Aksi bagi-bagi duit yang dilakukan Gus Miftah.
Aksi bagi-bagi duit yang dilakukan Gus Miftah. /Dok. tangkaan layar platform X @UmarSyadatHsb__/

ZONABANTEN.com - Timnas AMIN menyesalkan tindakan salah satu ulama komdang, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah yang diduga bagi-bagi uang di sebuah gudang di Pamekasan, Jawa Timur pada masa Pilpres 2024.

Deputi Pendidikan Inklusif Timnas AMIN Haerul Amri menyebut, tindakan Gus Miftah tersebut menunjukkan sikap partisan kepada pasangan Prabowo-Gibran.

"Saya menyesalkan sikap Gus Miftah yang sama sekali tidak mencerminkan seorang ulama. Tidak memberikan edukasi terhadap umat, bukan hanya di Pamekasan, melainkan juga di seluruh Indonesia," kata Haerul Amri dikutip ZONABANTEN.com dari ANTARA, Minggu, 7 Januari 2024.

Baca Juga: Pemilu 2024 Sebentar Lagi, KBNU Deklarasi Dukung AMIN, Cak Imin: Jadi Motivasi Besar Bersama Anies Baswedan

Haerul Amri mengapresiasi sikap Bawaslu Kabupaten Pamekasan yang menduga tindakan Gus Miftah itu sebagai dugaan pidana pemilu.

Saat ini Bawaslu Kabupaten Pamekasan, kata dia, telah memeriksa satu orang terkait dengan temuan dugaan pelanggaran tersebut.

"Mudah-mudahan ini menjadi atensi bawaslu provinsi dan Bawaslu RI. Semoga tidak masuk angin," kata politikus dari Partai NasDem tersebut.

Diduga aksi Gus Miftah yang berbagi itu disponsori oleh pihak-pihak tertentu.

Haerul menilai bantahan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pun tidak berarti karena Gus Miftah menunjukkan sikap yang partisan.

Baca Juga: Emak-Emak di Kota Serang Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Kawal Dana Abadi Pesantren

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus menyatakan bahwa dugaan sementara tentang aksi bagi-bagi uang Gus Miftah di Pamekasan itu masuk kategori pidana pemilu.

"Akan tetapi, ini masih dugaan, perlu bukti yang cukup," kata Sukma, Jumat (29 Desember 2023).

Baca Juga: 3 Bulan Jualan Sabu, Seorang Pemuda di Kabupaten Serang akhirnya Ditangkap Polisi

Video bagi-bagi uang Gus Miftah di Perusahaan Rokok Bawang Mas milik Haji Her itu beredar sejak 28 Desember 2023. Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik yang marak beredar di media sosial itu, Gus Miftah tampak membagi-bagikan uang kepada masyarakat Rp100 ribu yang mengantre di sebuah ruangan.

Sehari setelah itu, beredar video klarifikasi yang langsung disampaikan oleh Gus Miftah. Dia mengklarifikasi bahwa kedatangannya ke Pamekasan tidak dalam rangka kampanye.***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x