3 Bulan Jualan Sabu, Seorang Pemuda di Kabupaten Serang akhirnya Ditangkap Polisi

- 7 Januari 2024, 12:45 WIB
3 bulan jualan sabu, seorang pemuda di Kabupaten Serang akhirnya ditangkap polisi.
3 bulan jualan sabu, seorang pemuda di Kabupaten Serang akhirnya ditangkap polisi. /Pixabay

ZONABANTEN.com – Tim Satresnarkoba Polres Serang menangkap seorang pemuda berinisial FA (25 tahun) yang mengedarkan narkoba jenis sabu. Dia diringkus pada Rabu, 3 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB di parkiran sebuah hotel berbintang di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Menurut Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan, pihaknya bergerak menangkap FA setelah menerima laporan dari warga sekitar. Tim Satresnarkoba Polres Serang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus FA setelah dia berusaha kabur.

“Penangkapan tersangka FA dilakukan setelah tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang menginap di hotel di Kecamatan Cikande,” kata Wiwin.

“Mengetahui ada petugas yang akan menangkapnya, tersangka FA sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap,” sambungnya.

Tim Satresnarkoba Polres Serang menyita sebelas paket kecil dan empat paket besar sabu seberat 25,64 gram yang ditemukan di dalam mobil FA. Dia mengaku barang haram ini juga dimiliki seorang rekannya berinisial IA. IA akhirnya juga berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Bejat, Seorang PNS di Kota Serang Dilaporkan Mencabuli Anak Tirinya yang Masih SD

“Tersangka IA berhasil diamankan sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan rekannya di Kecamatan Maja. Dari dalam tas tersangka, ditemukan enam belas paket kecil sabu seberat 4,56 gram,” ujar Wiwin.

Sementara itu, FA mengaku telah menjalankan transaksi sabu selama 3 bulan. Dia adalah residivis dari Lapas Serang yang kini bekerja sebagai pemasok batu bara. Belasan paket sabu tersebut dibeli FA dari seseorang berinisial PO yang namanya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pengakuan tersangka FA, dirinya membeli sabu dari PO, warga Tangerang. Namun, tersangka tidak mengetahui pasti tempat tinggal PO karena transaksi dilakukan di jalanan,” tutur Wiwin.

Wiwin menegaskan, Polres Serang berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Oleh karena itu, masyarakat Kabupaten Serang diimbau untuk menjauhi narkoba karena barang haram ini berdampak negatif bagi pemakainya.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah