Pemilu 2024: Sudah Masuk DPT Namun Harus Pindah Kerja? Jangan Risau, Begini Cara Pindah Memilih Diatur KPU

- 21 Desember 2023, 16:15 WIB
Begini Cara Pindah Memilih yang Diatur KPU Bagi Masyarakat yang Sudah Terdaftar di DPT
Begini Cara Pindah Memilih yang Diatur KPU Bagi Masyarakat yang Sudah Terdaftar di DPT /ZONABANTEN.com

ZONABANTEN.com – Jelang Pemilu 2024, permasalahan pemilih tentu masih sering ditemui di berbagai wilayah.

Salah satunya adalah permasalahan mengenai pindah memilih dengan berbagai macam alasan.

Permasalahan pindah memilih ini disebabkan dengan permasalahan pekerjaan, pendidikan ataupun hal yang lainnya.

Baca Juga: Periode Nataru dan Pemilu Berdekatan, Polres Metro Tangerang Kota: Jaga Persatuan, Hindari Perpecahan

Nah, ternyata KPU sudah mengantisipasi permasalahan ini dengan aturan pindah memilih bagi pemilih dengan syarat tertentu.

Berikut ini penjelasan selengkapnya.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024 bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el.

KPU sendiri sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Baca Juga: Soal Bercandaan Gerakan Shalat, Alissa Wahid Sebut Zulkifli Hasan Melanggar Kampanye Pemilu

Syarat Pindah Memilih

- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

- Menjalani rehabilitasi narkoba;

- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

- Pindah domisili;

- Tertimpa bencana alam;

- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau

- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Digugat Pedagang Pasar Anyar, Wali Kota Tangerang Bakal Disidang Bulan Depan

Cara Pindah Memilih dan Berkas yang Dibawa

Cara dan Langkahnya

- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)

- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)

- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Yang Harus Dibawa Saat Ke TPS

- Menunjukkan KTP-el atau KK;

- Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.

Namun, ada catatan lain terkait penggunaan hak suara pemilih yang pindah memilih berikut ini ketentuannya.

Baca Juga: Periode Nataru dan Pemilu Berdekatan, Polres Metro Tangerang Kota: Jaga Persatuan, Hindari Perpecahan

Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;

Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;

Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau

Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Demikian informasi langkah pindah memilih bagi masyarakat yang sudah termasuk kedalam DPT.***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah