Anda Punya Usaha Mikro? Manfaatkan Banpres Produktif, Ini Mekanismenya

- 15 September 2020, 21:08 WIB
PRESIDEN Joko Widodo menyerahkan bantuan secara simbolik kepada para pelaku usaha mikro, dalam peluncuran program Bantuan Presiden (Banpres) di Gedung Agung Yogyakarta. Bank Negara  Indonesia (BNI) ditunjuk sebagai penyalur dana bantuan tersebut.*
PRESIDEN Joko Widodo menyerahkan bantuan secara simbolik kepada para pelaku usaha mikro, dalam peluncuran program Bantuan Presiden (Banpres) di Gedung Agung Yogyakarta. Bank Negara Indonesia (BNI) ditunjuk sebagai penyalur dana bantuan tersebut.* /Dok. BNI

Baca Juga: BLT Kapan Cair? Ini Dia Alasan BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair Juga Hingga Tahap 3

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul yang memenuhi syarat sebagai berikut :

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Alamat Tempat Tinggal Sesuai KTP

4. Bidang Usaha

5. Nomor Telepon

Apabila anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Banpres Produktif untuk Usaha Mikro ini, anda dapat menghubungi 

Hotline 1500 587 dan khusus pesan teks di 08111 450587

***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x