Anda Punya Usaha Mikro? Manfaatkan Banpres Produktif, Ini Mekanismenya

- 15 September 2020, 21:08 WIB
PRESIDEN Joko Widodo menyerahkan bantuan secara simbolik kepada para pelaku usaha mikro, dalam peluncuran program Bantuan Presiden (Banpres) di Gedung Agung Yogyakarta. Bank Negara  Indonesia (BNI) ditunjuk sebagai penyalur dana bantuan tersebut.*
PRESIDEN Joko Widodo menyerahkan bantuan secara simbolik kepada para pelaku usaha mikro, dalam peluncuran program Bantuan Presiden (Banpres) di Gedung Agung Yogyakarta. Bank Negara Indonesia (BNI) ditunjuk sebagai penyalur dana bantuan tersebut.* /Dok. BNI

ZONABANTEN.com - Saat ini, total Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro yang telah disalurkan sejak diluncurkan pada 24 Agustus 2020 telah mencapai lebih dari Rp13 triliun atau 61% dari target penyaluran di tahap awal.

Presiden Joko Widodo berharap agar Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini dapat membantu usaha UMKM disaat pandemi.

"Saya titip betul agar Banpres Produktif ini dipakai sebaik-baiknya membantu usaha Bapak/Ibu sekalian. Jangan dipakai untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, yang konsumtif, tapi dipakai untuk hal yang produktif," pesan Presiden Jokowi.

Pemerintah menargetkan 12 juta pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan ini hingga akhir tahun. Bahkan diharapkan pada bulan September ini pencapaiannya dapat mencapai 100 persen. Masing-masing penerima mendapatkan hibah sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Disdukcapil Tangsel Bantah Adanya Pembuatan KTP Massal Jelang Pilkada

Kementerian Koperasi dan UKM melalui unggahan di akun instagram resminya menyampaikan agar pelaku usaha UMKM yang belum mendapatkan Banpres Produktif agar segara mengusulkan melalui Lembaga Pengusul yang telah ditetapkan.

Lantas, siapa sajakah yang berhak emnerima Banpres Produktif untuk usaha mikro?

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan

3. Memiliki Usaha Mikro

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x