Anda Punya Usaha Mikro? Manfaatkan Banpres Produktif, Ini Mekanismenya

- 15 September 2020, 21:08 WIB
PRESIDEN Joko Widodo menyerahkan bantuan secara simbolik kepada para pelaku usaha mikro, dalam peluncuran program Bantuan Presiden (Banpres) di Gedung Agung Yogyakarta. Bank Negara  Indonesia (BNI) ditunjuk sebagai penyalur dana bantuan tersebut.*
PRESIDEN Joko Widodo menyerahkan bantuan secara simbolik kepada para pelaku usaha mikro, dalam peluncuran program Bantuan Presiden (Banpres) di Gedung Agung Yogyakarta. Bank Negara Indonesia (BNI) ditunjuk sebagai penyalur dana bantuan tersebut.* /Dok. BNI

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Pendaftaran Peserta Kartu Prakerja Gelombang 9 Segera Dibuka, Cek Syaratnya Disini

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara mengakses Banpres Produktif untuk Usaha Mikro adalah sebagai berikut :

Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain :

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x