4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Pendaftaran Peserta Kartu Prakerja Gelombang 9 Segera Dibuka, Cek Syaratnya Disini
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara mengakses Banpres Produktif untuk Usaha Mikro adalah sebagai berikut :
Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain :
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.