3 Hari Lebih Awal, WNI di Turki Lakukan Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 11 Februari 2024, Gunakan 3 Metode

- 6 Desember 2023, 18:47 WIB
3 Hari Lebih Awal, WNI di Turki Lakukan Pemungutan Suara Pemilu 2024 Pada 11 Februari 2024, Gunakan 3 Metode
3 Hari Lebih Awal, WNI di Turki Lakukan Pemungutan Suara Pemilu 2024 Pada 11 Februari 2024, Gunakan 3 Metode /

ZONABANTEN.com – Warga Negara Indonesia (WNI) di Turki akan melaksanakan pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024) pada Minggu, 11 Februari 2023.

Tanggal tersebut lebih cepat dari pemungutan suara Pemilu 2024 nasional yakni pada Rabu, 14 Februari 2024.

Duta Besar RI untuk Turki, Achmad Rizal Purnama 5 Desember 2023, mengatakan, jadwal tersebut merupakan kesepakatan bersama dan sudah sesuai dengan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan pemilu di luar negeri.

Baca Juga: PPLN dan Kedutaan Besar Terus Sosialisasikan Pemilu 2024 di Turki, Ada 3 Metode Pemilihan

"Penghitungan suaranya tetap pada tanggal 14 Februari di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) dengan dihadiri saksi dari masing-masing calon dan masing-masing partai," kata Rizal dikutip ZONABANTEN.com dari ANTARA pada Rabu, 6 Desember 2023.

“Saat ini juga sedang dilakukan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri (KPPSLN) yang akan bertugas di TPS-TPS," kata Rizal.

Para WNI di Turki bisa memberikan hak pilihnya melalui tiga cara, yakni mendatangi langsung tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) yang akan ditempatkan di tiga kota di Turki, yakni Ankara, Sakarya, dan Istanbul.

Selain itu, para WNI juga bisa memberikan suara melalui kotak suara keliling (KSK) yang tersebar di beberapa wilayah yaitu Isparta, Antalya, İzmir, Eskişehir, Kütahya, dan Afyonkarahisardan.

Jika tidak dapat memberikan suara di TPSLN atau KSK, para pemilih bisa mengirimkan surat suaranya melalui pos ke PPLN.

Baca Juga: Pemilu 2024 Ramah Disabilitas, KPU Jakarta Pusat Pastikan Tugas KPPS Penyandang Disabilitas Sesuai Kemampuan

Pengiriman surat suara ke alamat para WNI dilakukan satu bulan sebelum jadwal pemungutan suara.

Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Ankara mencatat terdapat 3.004 WNI yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.

PPLN Istanbul menetapkan DPT sebanyak 3.157, sehingga total DPT di Turki adalah 6.161 orang.

Menurut data PPLN Ankara, ada 942 orang yang memilih metode pos untuk pemungutan suara pada Pemilu 2024, 1.316 orang melalui TPS, dan 746 orang lewat KSK.

Meskipun proses pemilu di luar negeri dilaksanakan lebih awal dibandingkan dengan pemilu di dalam negeri, proses perhitungan dan rekapitulasi suara tetap dilakukan bersamaan dengan di Indonesia.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Uang, Manajer Bank Banten Ditahan Kejari Kabupaten Tangerang

Rizal berharap Pemilu 2024 di Turki berjalan damai seperti pelaksanaan-pelaksanaan sebelumnya.

KPU mencatat ada sekitar 1,7 juta pemilih di luar negeri yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Pemungutan suara di luar negeri bisa dilakukan lewat tiga cara yakni mendatangi langsung TPS pada titik-titik yang telah ditentukan, pemberian suara melalui kotak suara keliling (KSK), dan pemberian suara lewat pos.***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah