Penusukan Syekh Ali Jaber, Menteri Agama Sebut Tindakan Kriminal

- 14 September 2020, 17:20 WIB
Menteri Agama RI Fachrul Razi
Menteri Agama RI Fachrul Razi /Humas Kemenag Sumsel

Karena itu, dibutuhkan rencana aksi yang sistematis untuk melindungi mereka.

Pasalnya, eksistensi mereka sangat strategis dalam rangka memberikan pemahaman tentang kerukunan umat beragama terhadap masyarakat Indonesia yang heterogen.

 “Para tokoh agama berhak memperoleh perlindungan dari tindakan persekusi, kekerasan fisik maupun nonfisik, bahkan ancaman hukum saat melakukan peran nya dalam menyampaikan ajaran agama terhadap umatnya," kata Yusuf.

Baca Juga: Jadwal Acara tvN Senin 14 September, Jangan Lewatkan Drama Korea dan Variety Show Seru!

Secara yuridis, kata dia, sebenarnya terdapat peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tokoh agama seperti UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan KUHP.

Akan tetapi, peraturan itu belum mengatur secara komprehensif terkait perlindungan terhadap tokoh agama sehingga tindakan persekusi maupun kekerasan terhadap tokoh agama kerap berulang.

Oleh sebab itu, dia berharap regulasi perlindungan terhadap tokoh agama harus segera diwujudkan secara serius, melalui penyediaan perangkat hukum yang memadai, untuk mengantisipasi insiden itu kembali berulang.***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Humas Kemenag Sumsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x