Penusukan Syekh Ali Jaber, Menteri Agama Sebut Tindakan Kriminal

- 14 September 2020, 17:20 WIB
Menteri Agama RI Fachrul Razi
Menteri Agama RI Fachrul Razi /Humas Kemenag Sumsel

"Hal ini juga sejalan dengan ikhtiar dan komitmen Kemenag untuk merawat kerukunan umat beragama," jelasnya.

"Ajaran agama tidak membenarkan segala bentuk tindak  kekerasan, atas nama apapun dan terhadap siapapun, termasuk atas nama agama, atau terhadap penceramah agama," pungkasnya.

Baca Juga: Ini Azab bagi Orang yang Melakukan Zina di Dunia dan Akhirat, Sungguh Mengerikan

Diberitakan sebelumnya, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf pihak DPR RI dapat segera merealisasikan regulasi yang dapat memberi perlindungan terhadap tokoh agama.

Bukhori Yusuf mengecam insiden penusukan terhadap Syekh Ali Jaber yang sedang bersafari dakwah di Lampung.

Menurut Yusuf,  serangan terhadap pendakwah asal Madinah, Arab Saudi, itu merupakan serangan terhadap UUD dan HAM.

Baca Juga: Wajib Tau, Ini Tipe Manusia Terburuk Menurut Rasulullah SAW

"Pasal 28 e ayat (1) dan 29 ayat (2) UUD 1945 merupakan dasar hukum yang menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat sesuai agamanya,”ujarnya.

“Sementara, kedudukan negara adalah untuk menjamin kemerdekaan setiap warganya atas hal-hal tersebut,” imbuh beliau.

Ia melanjutkan, dalam Pasal 28G UUD 1945 turut mengatur jaminan hak bagi setiap orang untuk memperoleh perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Humas Kemenag Sumsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x