Penusukan Syekh Ali Jaber, Menteri Agama Sebut Tindakan Kriminal

- 14 September 2020, 17:20 WIB
Menteri Agama RI Fachrul Razi
Menteri Agama RI Fachrul Razi /Humas Kemenag Sumsel

ZONABANTEN.com – Bila sebelumnya Politisi Partai Keadilan Sejahtera sekaligus anggota DPR Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf angkat bicara terkait insiden penusukan Syekh Ali Jaber.

Terbaru, Menteri Agama Fachrul Razi memberikan statement.

Penusukan Syekh Ali Jaber saat berdakwah di Lampung, menurutnya, adalah tindakan kriminal.

Baca Juga: Update Corona Provinsi Papua Senin 14 September, NOL Sembuh dan Meninggal

"Saya sangat prihatin dengan peristiwa yang menimpa Syekh Ali Jaber. Penusukan itu perbuatan kriminal dan pelakunya harus ditindak secara hukum dengan adil," tegas Menag di Jakarta, Senin, 14 September 2020, dalam rilisnya.

Lantas, Ia mengapresiasi langkah cepat aparat menangkap pelaku. Menag minta agar kasus tersebut diusut hingga tuntas.

"Percayakan penyelesaian kasus ini pada aparat. Masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi," ujarnya.

Baca Juga: Update Corona Provinsi D.I. Yogyakarta Senin 14 September, Sudah 1.355 Orang SEMBUH

Menurut Menag, dakwah adalah kegiatan positif untuk mencerahkan masyarakat dalam menjalani kehidupan beragama, bermasyarakat, dan berbangsa secara baik, damai, dan didasari semangat kerukunan.

Keamanan terhadap aktivitas berdakwah Islam rahmatan lil alamin harus dijamin negara.

"Hal ini juga sejalan dengan ikhtiar dan komitmen Kemenag untuk merawat kerukunan umat beragama," jelasnya.

"Ajaran agama tidak membenarkan segala bentuk tindak  kekerasan, atas nama apapun dan terhadap siapapun, termasuk atas nama agama, atau terhadap penceramah agama," pungkasnya.

Baca Juga: Ini Azab bagi Orang yang Melakukan Zina di Dunia dan Akhirat, Sungguh Mengerikan

Diberitakan sebelumnya, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf pihak DPR RI dapat segera merealisasikan regulasi yang dapat memberi perlindungan terhadap tokoh agama.

Bukhori Yusuf mengecam insiden penusukan terhadap Syekh Ali Jaber yang sedang bersafari dakwah di Lampung.

Menurut Yusuf,  serangan terhadap pendakwah asal Madinah, Arab Saudi, itu merupakan serangan terhadap UUD dan HAM.

Baca Juga: Wajib Tau, Ini Tipe Manusia Terburuk Menurut Rasulullah SAW

"Pasal 28 e ayat (1) dan 29 ayat (2) UUD 1945 merupakan dasar hukum yang menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat sesuai agamanya,”ujarnya.

“Sementara, kedudukan negara adalah untuk menjamin kemerdekaan setiap warganya atas hal-hal tersebut,” imbuh beliau.

Ia melanjutkan, dalam Pasal 28G UUD 1945 turut mengatur jaminan hak bagi setiap orang untuk memperoleh perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Baca Juga: Lima Tips Membangun Rasa Percaya Diri Pada Anak

"Perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia terhadap warga negara yang dijamin dalam konstitusi tersebut mencakup siapapun tanpa terkecuali, termasuk tokoh agama," kata dia.

Sementara itu, berdasarkan data Bareskrim Polri pada 2018, terdapat 21 peristiwa kekerasan dengan korban tokoh agama.

Kasus tersebut di antaranya terjadi di Aceh, Banten, DKI Jakarta, Yogyakarta, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur.

Baca Juga: Update Corona Sumsel Senin 14 September, Yes, 99 SEMBUH Hari Ini

Sementara di Jawa Barat menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yakni 13 kasus.

Selain itu, tindakan kekerasan itu tidak hanya menimbulkan luka cedera yang parah, tetapi sampai berakibat pada kematian.

Ini menimpa Ustad Prawoto, Pengurus Persatuan Islam di Bandung, yang dianiaya hingga tewas.

Baca Juga: Gak Masuk Akal, Ikan Cupang ini Harganya Setara iPhone 11 Pro Max

Yusuf menilai insiden kekerasan tersebut menggambarkan bahwa para tokoh agama merupakan kelompok sosial yang sangat rentan.

Karena itu, dibutuhkan rencana aksi yang sistematis untuk melindungi mereka.

Pasalnya, eksistensi mereka sangat strategis dalam rangka memberikan pemahaman tentang kerukunan umat beragama terhadap masyarakat Indonesia yang heterogen.

 “Para tokoh agama berhak memperoleh perlindungan dari tindakan persekusi, kekerasan fisik maupun nonfisik, bahkan ancaman hukum saat melakukan peran nya dalam menyampaikan ajaran agama terhadap umatnya," kata Yusuf.

Baca Juga: Jadwal Acara tvN Senin 14 September, Jangan Lewatkan Drama Korea dan Variety Show Seru!

Secara yuridis, kata dia, sebenarnya terdapat peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tokoh agama seperti UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan KUHP.

Akan tetapi, peraturan itu belum mengatur secara komprehensif terkait perlindungan terhadap tokoh agama sehingga tindakan persekusi maupun kekerasan terhadap tokoh agama kerap berulang.

Oleh sebab itu, dia berharap regulasi perlindungan terhadap tokoh agama harus segera diwujudkan secara serius, melalui penyediaan perangkat hukum yang memadai, untuk mengantisipasi insiden itu kembali berulang.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Humas Kemenag Sumsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x