Terbukti Membunuh Imam Masykur, Tiga Terdakwa Dipecat dari TNI AD dan Dituntut Hukuman Mati

- 28 November 2023, 10:40 WIB
Tiga terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur dipecat dan dituntut hukuman mati
Tiga terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur dipecat dan dituntut hukuman mati /tni.mil.id

ZONABANTEN.com – Terbukti membunuh Imam Masykur, tiga terdakwa dipecat TNI AD dan dituntut hukuman mati. Pada Senin, 27 November 2023, Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena membacakan tuntutan terkait kasus pembunuhan Imam Masykur.

Baca Juga: Ketahuan Bawa Sabu Lewat Pelabuhan di Kota Cilegon, 8 WNA Dijatuhi Vonis Hukuman Mati 

Berdasarkan tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur tersebut, tiga terdakwa, yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dipecat dan dituntut hukuman mati.

“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1), dan telah bersama-sama melakukan penculikan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2) 1, 2, agar Majelis Hakim menentukan hukuman kepada para terdakwa berupa: Terdakwa 1 (RM) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer c1. TNI AD. Terdakwa 2 (HS) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq. TNI AD. Terdakwa 3 (J) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq. TNI AD,” ujarnya.

Baca Juga: Seorang Anggota TNI Dikeroyok 8 Orang, Sejumlah Pelaku Telah Diamankan di Polres Jakarta Timur 

Setelahnya, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto memerintahkan para terdakwa untuk berdiskusi dengan penasihat hukum, apakah akan membacakan pledoi atau pembelaannya.

“Sidan akan dilanjutkan pada hari Senin, 4 Desember 2023, dengan mendengarkan pledoi Penasihat Hukum,” ujar Rudy.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x