Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Kasus Masih Terus Bergulir

- 31 Maret 2023, 14:07 WIB
Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat, dituntut hukuman mati.
Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat, dituntut hukuman mati. /PMJ News
ZONABANTEN.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra, dituntut hukuman mati. Tuntutan ini diberikan saat persidangan atas namanya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta pada Kamis lalu.

"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan menjatuhkan pidana mati" ucap jaksa penuntut pada saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta pada Kamis, 30 maret 2023.

Dalam perkara peredaran narkoba dengan agenda persidangan pembacaan amar tuntutan yang menyatakan Teddy Minahasa selaku terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Tuntutan yang diberikan telah diatur dalam pasal 114 ayat (2) undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2009 tentan Narkotika J Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berisi "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang berat dari 5 (lima) gram". Dakwaan yang diberikan sesuai dengan dakwaan pertama yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Ikuti Sosialisasi Penerimaan Polri, Siswa-siswi Kelas XII SMAN 1 Tebing Hadiri Acara dengan Antusias

Sidang kasus Teddy Minahasa ini akan dilanjutkan pada Kamis, 13 April 2023. Adapun agenda sidang selanjutnya yaitu pembacaan nota pembelaan Penasihat Hukum terdakwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum.

Kepala Pusat Penegakan Hukum Kejaksaan Agung juga menyampaikan pertimbangannya kepada Jaksa Penuntut Umum.

Ia menyampaikan bahwa terdakwa adalah pelaku intelektual atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan sehingga hukumannya harus lebih berat dibanding terdakwa lain.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x