“Sehingga, total adalah Rp5,1 miliar atau 2.268 tiket,” kata Susatyo.
Polres Metro Jakarta Pusat juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dalam kasus ini, dan melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti milik tersangka.
“Total barang bukti ini kurang lebih ada 600 juta, dan sisanya hampir sekitar 2 miliar, itu digunakan pribadi oleh tersangka, dan saat ini kami masih melakukan pendalaman pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,” jelasnya.
GDA dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing pasal adalah 4 tahun.***