ZONABANTEN.com – Polisi tangkap remaja tersangka video penistaan agama di media sosial, terancam 5 tahun penjara. Nauval Wira Hakim (19), seorang remaja asal Tanah Datar, Sumatera Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Sebelumnya, sempat viral di media sosial sebuah video di mana Nauval melakukan perbuatan tak terpuji terhadap kitab suci Al-Qur’an.
Baca Juga: Dituduh Lakukan Penistaan Agama, Pria Diduga Gangguan Jiwa Dibunuh Tanpa Peradilan
“Mengamankan satu orang terduga pelaku yang diduga melakukan penistaan agama, yang telah viral di Instagram,” ujar Wakapolres Tanah Datar, Kompol Hikmah pada Senin, 13 November 2023.
Nauval telah diamankan oleh Satreskrim Polres Tanah Datar pada 10 November 2023 lalu, setelah adanya akun Instagram yang menandai akun Polres Tanah Datar di salah satu unggahan.
Baca Juga: Pengamat: Kasus Penistaan Agama Oleh Tersangka Paul Zhang Berpotensi Memicu Aksi Terorisme
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Tanah Datar kemudian mengamankan terduga pelaku, yang saat itu berada di rumah milik orang tuanya di Kecamatan Sungai Tarab.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia membernarkan bahwa yang berada di dalam video tersebut adalah dirinya.
Tersangka dijerat Pasal 156 a tentang Penodaan Agama dengan ancaman 5 tahun penjara.***