Dituduh Lakukan Penistaan Agama, Pria Diduga Gangguan Jiwa Dibunuh Tanpa Peradilan

- 14 Februari 2022, 13:50 WIB
Pria diduga gangguan jiwa, dituduh lakukan penistaan agama dan dibunuh
Pria diduga gangguan jiwa, dituduh lakukan penistaan agama dan dibunuh /Gambar oleh Clker-Free-Vector-Images dari Pixabay

ZONABANTEN.com - Seorang pria diduga gangguan jiwa asal Sri Lanka, dibunuh tanpa peradilan setelah dituduh melakukan penistaan agama di Provinsi Punjab, Pakistan.

Muhammad Mustaq (50) dibunuh atas tuduhan penistaan agama setelah sebelumnya dianggap melakukan pembakaran ayat-ayat suci Al-quran.

Dari sejumlah bukti yang dikumpulkan, polisi mendapat beberapa petunjuk bahwa Muhammad Mustaq yang diduga melakukan penistaan agama itu ternyata memiliki kecenderungan cacat mental.

Baca Juga: Seorang Mahasiswi Dibunuh Oleh Kekasihnya dengan Suntikkan Heroin, Alasannya Tak Masuk Akal

Tindakan main hakim sendiri terhadap seorang yang memiliki gangguan jiwa ini kemudian mendapatkan reaksi keras dari perwakilan khusus perdana menteri Pakistan, Ashrafi.

"Siapa yang bisa membenarkan tindakan biadab rajam sampai mati orang yang sakit jiwa?" Kata Ashrafi pada konferensi pers yang disiarkan televisi di distrik Khanewal.

Dalam tindakan main hakim sendiri itu, polisi setidaknya telah mengamankan 15 tersangka utama, dari 85 tersangka lainnya yang telah ditahan.

Pejabat polisi Pakistan, Munawar Hussain, mengatakan kepada Reuters bahwa sebelumnya tuduhan penistaan agama ini diberikan oleh seorang anak dari Imam Masjid yang mengatakan bahwa dirinya melihat Muhammad melakukan pembakaran kitab suci Al-quran.

Baca Juga: Izinkan Tunawisma Numpang Mandi di Rumah, Leher Wanita Ini Kena Gorok

Halaman:

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah