19 Ribu Penerima BLT Subsidi Gaji Tidak Valid Datanya, Ini Dia Penyebabnya

- 11 September 2020, 21:45 WIB
Sejumlah pekerja beraktivitas di perkantoran kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (11/9/2020)
Sejumlah pekerja beraktivitas di perkantoran kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (11/9/2020) /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/pras.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan sudah memberikan kepastian terkait pemberian Bantuan Langsung Tunai atau BLT tahap 3 sebesar Rp600 ribu kepada pegawai yakan ditransfer pada pekan ini.

Kepastian BLT tahap 3 yang akan diberikan pada pekan ini dikatakan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Dijelaskan oleh Ida, bahwa penyaluran dana BLT tahap 3 ini akan diberikan kepada 3,5 juta penerima.

Saat ini seperti diberitakan oleh BeritaDIY.com, BLT tahap 3 berupa Rp600 ribu kepada pegawai berpenghasilan di bawah Rp5 juta ini dalam tahap pemeriksaaan ulang data rekening penerima.

Selanjutnya data rekening penerima akan diserahkan kepada bank-bak anggota Himpunan Bank Milik Negara untuk melakukan proses transfer.

Sebelumnya Pemerintah diketahui ditelah menyalrkan BLT tahap 1 kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta sebesar Rp600 ribu namun diterima Rp1.2000.000 untuk hitungan 2 bulan kedepan kepada sekitar 2.500.000 penerima.

Kemudian BLT tahap kedua juga sudah diberikan kepada 3 juta penerima.

Sementara itu mengenai BLT tahap 3 ini perlu diketahui, bahwa penerima memenuhi syarat sebagai berikut:

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
* Pekerja/buruh penerima upah;
* Memiliki rekening bank yang aktif;
* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Sehingga pastikan diri Anda memenuhi syarat tersebut karena hal ini sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. *** (Nika Wahyu)

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x