19 Ribu Penerima BLT Subsidi Gaji Tidak Valid Datanya, Ini Dia Penyebabnya

- 11 September 2020, 21:45 WIB
Sejumlah pekerja beraktivitas di perkantoran kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (11/9/2020)
Sejumlah pekerja beraktivitas di perkantoran kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (11/9/2020) /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/pras.

ZONABANTEN.com - Salah satu bantuan langsung tunai yang dinantikan oleh masyarakat adalah Bantuan Subsidi Upah untuk karyawan swasta dengan gaji dibawah Rp.5 juta.

Karena jumlah yang akan mendapat bantuan ini sangat banyak, pemerintah membaginya dalam beberapa tahap dan saat ini proses pencairannya hendak memasuki tahap ketiga. 

 

Sejumlah 14,3 juta nomor rekening yang sudah melewati proses validasi. Namun ternyata ada 19 ribu rekening yang dipastikan tidak valid.

Bagaimana cerita sebenarnya?

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 14,5 juta nomor rekening. Kemudian, data ini divalidasi untuk melihat kecocokan nomor rekening, nama yang terdaftar di BP Jamsostek, dan nama yang tercatat di bank.

Dari proses validasi ini, 14,3 juta nomor rekening telah tervalidasi dan 200 ribu data masih dalam proses validasi. Namun dipastikan ada sekitar 19 ribu data yang tidak valid.

Data yang tidak valid tersebut dikembalikan kepada perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja untuk dilakukan koreksi.

"Kemudian dari 14, 3 juta ini kita lakukan validasi yang berdasarkan kriteria Permenaker," terang Agus, seperti dilaporkan kemnaker.go.id.

Perlu diketahui, terdapat sejumlah alasan yang membuat data tidak valid. Diantaranya adalah rekening sudah tidak aktif, rekening tidak sesuai NIK, dan rekening tidak terdaftar.

Selain itu, rekening pasif dan rekening yang dibekukan juga dapat menyebabkan gagalnya proses validasi.

Oleh sebab itu, pastikan nomor rekening yang didaftarkan untuk menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji masih aktif dan sering digunakan.

Pastikan pula nama yang tertera pada rekening sesuai dengan nama pada KTP. Nama yang tak sesuai akan menyebabkan data tak valid.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, hingga 7 September 2020, BLT subsidi gaji tahap 1 telah disalurkan pada 2.311.237 penerima atau 92,45 persen dari data calon penerima.

Pada tahap 2, BLT subsidi gaji baru disalurkan kepada 1.386.059 penerima atau 46,20% dari data calon penerima sebanyak 3 juta orang.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah telah menyalurkan BLT kepada 3,69 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta per 7 September 2020. Penyaluran itu meliputi tahap pertama dan kedua.

Artikel ini juga dapat anda baca di Zonajakarta (PRMN) dengan judul 19 Ribu Data Penerima BLT Subsidi Gaji Tidak Valid, Ternyata Beberapa Hal Ini yang Jadi Penyebab

Ia merincikan penyaluran tahap pertama sebanyak 2,31 juta penerima, atau 92,42 persen dari total data tahap I yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2,5 juta. Kemudian, tahap kedua sebanyak 1,38 juta atau 46,20 persen dari total data 3 juta.

"Karena proses secara bertahap tentu ada teman-teman yang sampai sekarang gelombang 1,2, dan 3 belum terbawa, mungkin gelombang berikutnya. Saya mohon sabar karena ini prinsipnya kehati-hatian sehingga saya mohon bersabar," katanya.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan sudah memberikan kepastian terkait pemberian Bantuan Langsung Tunai atau BLT tahap 3 sebesar Rp600 ribu kepada pegawai yakan ditransfer pada pekan ini.

Kepastian BLT tahap 3 yang akan diberikan pada pekan ini dikatakan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Dijelaskan oleh Ida, bahwa penyaluran dana BLT tahap 3 ini akan diberikan kepada 3,5 juta penerima.

Saat ini seperti diberitakan oleh BeritaDIY.com, BLT tahap 3 berupa Rp600 ribu kepada pegawai berpenghasilan di bawah Rp5 juta ini dalam tahap pemeriksaaan ulang data rekening penerima.

Selanjutnya data rekening penerima akan diserahkan kepada bank-bak anggota Himpunan Bank Milik Negara untuk melakukan proses transfer.

Sebelumnya Pemerintah diketahui ditelah menyalrkan BLT tahap 1 kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta sebesar Rp600 ribu namun diterima Rp1.2000.000 untuk hitungan 2 bulan kedepan kepada sekitar 2.500.000 penerima.

Kemudian BLT tahap kedua juga sudah diberikan kepada 3 juta penerima.

Sementara itu mengenai BLT tahap 3 ini perlu diketahui, bahwa penerima memenuhi syarat sebagai berikut:

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
* Pekerja/buruh penerima upah;
* Memiliki rekening bank yang aktif;
* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Sehingga pastikan diri Anda memenuhi syarat tersebut karena hal ini sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. *** (Nika Wahyu)

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x