ZONABANTEN.com - Bakal Calon Presiden (bacapres) Ganjar Pranowo mengaku gelisah dan terusik, setelah Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Ashiddiqie, menetapkan ketua MK Anwar Usman terbukti melanggar etik dalam proses pengambilan putusan MK Nomor 90 tahun 2023. Pada intinya, bunyi putusan MK nomor 90 itu adalah membolehkan siapa saja untuk mendaftar capres atau cawapres, sepanjang ia pernah menjadi pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat meski usianya belum genap 40 tahun.
Meski yang telah terungkap demikian, Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun, tetap tidak terlengserkan sebagai bacawapres Prabowo Subianto dari Koalisi Indonesia Maju.
Ganjar menilai dinamika hukum yang terjadi saat ini sangat sulit dipahami rakyat, sebab keputusan dengan masalah etik itu masih dijadikan landasan bagi hukum dan rujukan bagi negara.
“Mengapa hukum tampak begitu menyilaukan hingga menyakitkan mata, sehingga kita rakyat sulit sekali memahami cahayanya?," terang mantan Gubernur Jawa Tengah itu melalui unggahan video yang diunggah di akun Instagram miliknya.
“Saya berbicara sebagai bagian dari warga, sebagai bagian dari rakyat yang ikut gelisah melihat demokrasi dan keadilan yang mau dihancurkan, MKMK telah menyampaikan keputusannya, MKMK telah membuktikan bahwa lembaga tertinggi konstitusi republik ini masih menjunjung tinggi ruh demokrasi," sambungnya.
Bacapres usungan PDIP itu berharap agar masa depan Indonesia dapat dibangun dengan fondasi berdasarkan nilai-nilai luhur bangsa, tanpa tendensi apapun yang mencederai demokrasi dan keadilan, sebab perjalanan Indonesia ini masih panjang.
Baca Juga: MKMK akan Bacakan Hasil Sidang Pelanggaran Kode Etik Hakim MK Sore Ini